Napi Lapas Kelas I Medan ‘Semata Wayang’ WN Malaysia Terima Remisi Imlek

Narapidana (napi) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan semata wayang, Minggu (21/1/2023), menerima pengurangan hukuman (remisi) berkaitan dengan Peringatan Hari Raya Imlek 2574.

topmetro.news – Narapidana (napi) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan semata wayang, Minggu (21/1/2023), menerima pengurangan hukuman (remisi) berkaitan dengan Peringatan Hari Raya Imlek 2574.

Kalapas Kelas I Medan Maju A Siburian melalui Kasi Registrasi Raymond Rumahorbo menyampaikan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melalui lapas, memberikan remisi bagi satu orang narapidana beragama Konghucu.

Pemberian remisi khusus (RK) berlangsung di Vihara Buddha Sasana yang terdapat di dalam lapas. “Ini merupakan pemberian RK Imlek pada warga binaan kami sebanyak satu orang, merupakan warga negara asing (Malaysia). RK Imlek merupakan hak napi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah Raymond.

Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik.

Kegiatan pun penyerahan berakhir dengan acara foto bersama.

Napi semata wayang tersebut, menurut informasi, sedang menjalani kurungan terkait perkara narkotika, dengan hukuman 17 tahun penjara.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment